ANGGARAN RUMAH TANGGA PPNI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Yang dimaksud perawat adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang keperawatan yang program pendidikannya telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
2. Yang dimaksud Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio, psiko, sosiokultural dan spiritual yang komprehensif, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. Keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan melaksanakan kegiatan seharai hari secara mandiri
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Anggota Biasa :
a. Warga Negara Indonesia
b. Lulus Pendidikan formal di bidang keperawatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada Pengurus Kabupaten / Kota atau Komisariat
d. Mengisi dan menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) PPNI
e. Bersedia aktif mengikuti kegiatan Organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Badan Kelengkapan PPNI
2. Anggota Khusus :
a. Perawat warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pemerintah RI ( PP nomor 32 tahun 1996 ) dan telah mengikuti proses adaptasi selama 6 – 12 bulan
b. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melaui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kabupaten / Kota atau Komisariat
c. Mengisi dan menandatngani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati AD / ART PPNI
d. Bersedia aktif mengikuti kegiatan Organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Badan Kelengkapan PPNI
3. Anggota Kehormatan
a. Mereka yang bukan perawat, tetapi telah berjasa terhadap perkembangan keperawatn dan organisasi PPNI
b. Diusulkan oleh Kabupaten / Kota dan disetujui oleh Pengurus Propinsi
c. Disahkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Pasal 3
Tata Cara Penerimaaan Anggota
1. Anggota Biasa dan Khusus diterima oleh pengurus Kabupaten / Kota dengan surat pengantar dari pengurus Komisariat melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk mentaati AD / ART dan Kode Etik PPNI
2. Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Kabupaten / Kota disetujui oleh Pengurus Propinsi dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi , mentaati dan mengamalkan sumpah Perawat, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua Peraturan serta Keputusan PPNI
2. Membayar uang pangkal dan iuran kecuali Anggota Kehormatan
3. Menghadiri Rapat rapat atas undangan Pengurus Organisasi
Pasal 5
Hak Anggota
1. Angota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada penurus PPNI, mengikuti seluruh kegitan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jejang kepengurusan organisasi
2. Anggota khusus dan anggota kehormatan berhak untuk mengajukan pendapat , usul atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, tetapi tidak berhak memilih dan dipilih
3. Setiap anggota berhak mendaptkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan ketrampilan keperwatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan
4. Setiap anggota berhak mendaptkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi:
a. Ketentuan Organisasi
b. AD/ART
c. Kode Etik Keperawatan Indonesia
d. Standar Kompetensi
e. Standar Praktik
f. Peraturan dan Perundang – undangan Yang Berlaku
Pasal 6
Pemberhentian Angota
Angota berhenti/hilang keanggotaannya apabila:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan pengurus bidang organisasi PPNI Kabupaten/ Kota
c. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat atau usul Dewan Pertimbangan atau Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Indonesia, setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi
Pasal 7
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Kabupaten/ Kota di mana ia terdaftar, setelah dahulu berkonsultasi dengan pengurus bidang organisasi PPNI Kabupaten/ Kota dan diajukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya
2. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Kabupaten/ Kota setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyk 3 (tiga) kali dengan jarak waktu masing-masing 1 (satu) bulan dengan tembusan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat
3. Paling lama 6 (enam) bulan penetapan pemberhentian sementara, Pengurus Kabupaten / Kota dapat merehabilitasi kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap dengan persetujuan pengurus Propinsi kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan, apabila tidak menunjukkan perubahan kearah perbaikan
4. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam organisasi, Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian langsung, kemudian memberhentikan kepada Pengurus Propinsi dan Kabupaten/ Kota
Pasal 8
Pembelaan
1. Anggota yang diberhentikan permintaan sementara dapat membela di hadapan rapat pleno Pengurus Kabupaten/ Kota
2. Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS)
3. Keputusan Musyawah Propinsi (MUSPROP) atau musyawarah Nasional (MUNAS) dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quarum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS)
Pasal 9
Pengkaderan
1. Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan PPNI
2. Kader-kader yang akan dipromosikan telah disaring dengan kriteria:
a. Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas terhadap PPNI
b. Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi keperawatan
c. Telah melalui proses pendidikan dan atau peltihan khusus untuk itu
d. Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela
3. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentengan dengan ART PPNI
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Status :
a. Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat MUNAS merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
b. MUNAS diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Pusat melalui Badan Khusus yang disebut Panitia MUNAS, yang diangkat bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
c. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu MUNAS Luar Biasa atas usul sekurang kurangnya 3 ( tiga ) Pengurus Propinsi dan disetujui 2/3 dari Pengurus Propinsi yang ada
d. MUNAS dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi
2. Kewenangan :
a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUNAS
b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUNAS
c. Menyempurnakan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, pedoman pedoman pokok, Garis Garis Besar Program Kerja Organisasi dan Pernyataan Sikap
d. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan hasil MUNAS sebelumnya, apabila pertanggung jawaban Pengurus Pusat selesai, maka Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Pusat mempunyai status anggota biasa
e. Memilih dan melantik Ketua Umum terpilih
f. Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur
g. Memilih Anggota Tim Formatur
h. Memberikan mandat kepada tim formatur untuk melengkapi Personel Pengurus Pusat , Dewan Pertimbangan Pusat dan Majelis Kehormatan EtikKeperawatn Pusat, selanjutnya terbentuk kepengurusan lengkaporganisasi PPNI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar
i. Memberikan mandat kepada Ketua terpilih untuk melantik Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Pusat dan Badan Badan Kelengkapan PPNI yang baru
j. Menetapkan Garis Garis Besar Program Kerja Pengurus Pusat
k. Menetapkan tempat MUNAS berikutnya
3. Pedoman Umum MUNAS
a. MUNAS diselenggarakan oleh Pengurus Pusat melalui Panitia MUNAS terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang diangkat dengan hak otonomi penuh dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
b. Tempat pelaksanaan MUNAS ditetapkan pada MUNAS sebelumnya
c. Panitia pelaksana MUNAS bertanggung jaweab dari segi teknis penyelenggaraan MUNAS
d. Peserta MUNAS terdiri dari :
1) Utusan :
a Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Ketua I dan Ketua II
b Pengurus Propinsi terdiri dari Ketua Pengurus Propinsi, Sekretaris dan Wakil Ketua
c Pengurus Kabupaten / Kota terdiri dari Ketua Pengurus Kabupaten / Kota , Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang Organisasi
d Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua dan Sekretaris
e Majelis Kehormatan Etik Keperawatan terdiri dari Ketua dan Sekretaris
f Kolegium, Ikatan dan Himpunan masing masing 1 ( satu ) orang
Sebagai utusan dibuktikan dengan surat mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya
2) Peninjau adalah Pengurus Pusat , Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan, Pengurus Badan Kelengkapan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUNAS
e. MUNAS sah apabila dihadiri oleh 50 % ditambah 1 ( satu ) jumlah Propinsi dan Jumlah Kabupaten / Kota yang hadir
f. MUNAS, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 ( tiga ) bulan, setelah itu MUNAS dianggap sah dengan peserta MUNAS yang hadir
g. Utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja
h. Sidang paripurna MUNAS dipimpin oleh Pimpinan MUNAS yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 2 ( dua ) orang anggotra yang dipilih dari dan oleh peserta MUNAS, kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris jendral PPNI
i. Penyelengaraan MUNAS ditetapkan di Propinsi secara bergilir dan Propinsi penyelenggara diberi otonomi penuh
j. Hal hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUNAS
Pasal 11
MUSYAWARAH PROPINSI
1. Status :
a. Musyawarah Propinsi selanjutnya disingkat MUSPROP merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Propinsi
b. MUSPROP diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Propinsi dan diadakan selambat lambatnya 6 bulan setelah MUNAS melalui Badan Khusus yang disebut Panitia MUSPROP, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Propinsi
c. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu MUSPROP Luar Biasa di tingkat Propinsi atas usul sekurang kurangnya 3 ( tiga ) Pengurus Kabupaten / Kota dan disetujui 2/3 dari Pengurus Kabupaten / Kota yang ada
d. MUSPROP dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi
2. Kewenangan :
a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUSPROP
b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSPROP
c. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Propinsi mengenai amanat yang diberikanoleh MUSPROP sebelumnya, apabila pertanggung jawaban Pengurus Propinsi selesai, maka Pengurus Propinsi dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Propinsi mempunyai status anggota biasa
d. Memilih Ketua Propinsi yang selanjutnya Ketua Propinsi terpilih dilantik oleh Ketua Umum PPNI / Pengurus Pusat
e. Menunjuk Ketua Propinsi terpilih sebagai Ketua Tim Formatur
f. Memilih Anggota Tim Formatur Propinsi
g. Memberikan mandat kepada tim formatur Propinsi untuk memilih Pengurus Propinsi, Pengurus Dewan Pertimbangan Propinsi dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatn Propinsi, setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi PPNI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar
h. Memberikan mandat kepada Ketua Propinsi terpilih untuk melantik Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Propinsi, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi dan Badan Badan Kelengkapan PPNI di Tingkat Propinsi
i. Menetapkan Garis Garis Besar Program Kerja Pengurus Propinsi
3 Pedoman Umum MUSPROP
a. MUSPROP diselenggarakan oleh Pengurus propinsi melalui Panitia Pelaksana MUSPROP yang diangkat oleh Pengurus Propinsi
b. Tempat pelaksanaan MUSPROP ditetapkan pada MUSPROP sebelumnya
c. Panitia pelaksana MUSPROP bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSPROP
d. Peserta MUSPROP terdiri dari :
1) Utusan :
a Pengurus Propinsi terdiri dari Ketua Propinsi Wakil Ketua Propinsi
b Pengurus Kabupaten / Kota terdiri dari Ketua Pengurus Kabupaten / Kota , Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang Organisasi
c. Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Keperawatan masing masing 2 ( dua ) orang
d. Kolegium, Ikatan dan Himpunan masing masing 1 ( satu ) orang
Sebagai utusan dibuktikan dengan surat mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya
2) Peninjau adalah Pengurus Pusat , Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi, Pengurus Badan Kelengkapan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUSPROP
e. MUSPROP sah apabila dihadiri oleh separuh ditambah 1 ( satu ) jumlah utusan MUSPROP apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 ( tiga ) bulan, setelah itu MUSPROP dianggap sah dengan peserta MUSPROP yang hadir
f. Utusan dengan mandat tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja
g. MUSPROP dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 2 ( dua ) orang anggota yang dipilih dari dan oleh peserta MUSPROP, kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSPROP dipimpin oleh Ketua Propinsi
h. Hal hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUSPROP
Pasal 12
MUSYAWARAH KABUPATEN / KOTA
1. Status :
a. Musyawarah Kabupaten / Kota selanjutnya disingkat MUSKAB / MUSKOT merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota
b. MUSKAB / MUSKOT diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Kabupaten / Kota dan diadakan selambat lambatnya 6 bulan setelah MUSPROP melalui Badan Khusus yang disebut Panitia MUSKAB / MUSKOT, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Kabupaten / Kota
c. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu MUSPROP Luar Biasa di tingkat Kabupaten / Kota atas usul sekurang kurangnya 2 ( dua ) Pengurus Komisariat dan disetujui 2/3 dari Pengurus Komisasriat yang ada
d. MUSKAB / MUSKOT dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi
2. Kewenangan :
a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUSKAB / MUSKOT
b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSKAB / MUSKOT
c. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Kabupaten / Kota mengenai amanat yang diberikan oleh MUSKAB / MUSKOT sebelumnya, apabila pertanggung jawaban Pengurus Kabupaten / Kota selesai, maka Pengurus Kabupaten / Kota dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Kabupaten / Kota mempunyai status anggota biasa
d. Memilih Ketua Kabupaten / Kota yang selanjutnya Ketua Kabupaten / Kota terpilih dilantik oleh Ketua Pengurus Propinsi
e. Menunjuk Ketua Kabupaten / Kota terpilih sebagai Ketua Tim Formatur
f. Memilih Anggota Tim Formatur Kabupaten / Kota
g. Memberikan mandat kepada tim formatur Kabupaten / Kota untuk memilih Pengurus Kabupaten / Kota dan Pengurus Dewan Pertimbangan Kabupaten / Kota , setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi PPNI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar
h. Memberikan mandat kepada Ketua Kabupaten / Kota terpilih untuk melantik Pengurus Kabupaten / Kota , Dewan Pertimbangan Propinsi, dan Badan Badan Kelengkapan PPNI di Tingkat Kabupaten / Kota Menetapkan Garis Garis Besar Program Kerja Pengurus Propinsi
i. Menetapkan Garis Garis Besar Program Kerja Kabupaten / Kota
3 Pedoman Umum disingkat MUSKAB / MUSKOT
a. MUSKAB / MUSKOT diselenggarakan oleh Pengurus propinsi melalui Panitia Pelaksana MUSKAB / MUSKOT yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Kabupaten / Kota
b. Tempat pelaksanaan MUSKAB / MUSKOT ditetapkan pada MUSKAB / MUSKOT sebelumnya
c. Panitia pelaksana MUSKAB / MUSKOT bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSKAB / MUSKOT
d. Peserta MUSKAB / MUSKOT terdiri dari :
1) Utusan :
a. Pengurus Kabupaten / Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Wakil Ketua Kabupaten / Kota
b. Pengurus Komisariat terdiri dari Ketua Komisariat, Sekretaris dan satu orang anggota
c. Penasehat Kabupaten / Kota masing masing 2 ( dua ) orang
d. Kolegium, Ikatan dan Himpunan masing masing 1 ( satu ) orang
2) Peninjau adalah Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus maupun Badan Kelengkapan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUSKAB / MUSKOT
e. MUSKAB / MUSKOT sah apabila dihadiri oleh separuh ditambah 1 ( satu ) jumlah utusan MUSKAB / MUSKOT apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 ( tiga ) bulan, setelah itu MUSPROP dianggap sah dengan peserta MUSPROP yang hadir
f. Utusan dengan mandat tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja
g. Sidang MUSKAB / MUSKOT dipimpin oleh Pimpinan MUSKAB / MUSKOT yang terdiri dari Seorang Ketua,Wakil Ketua, Sekretaris dan 2 ( dua ) orang anggota yang dipilih dari dan oleh peserta MUSKAB / MUSKOT, kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSPROP dipimpin oleh Ketua Propinsi
h. Hal hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUSPROP
Pasal 13
RAPAT KERJA NASIONAL
1 Status:
a. Rapat kerja nasional adalah rapat kerja Pengurus Pusat yang dihadiri oleh pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi
b. Rapat kerja nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
c. Dalam keadaan luar biasa rapat Kerja Nasional dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Propinsi dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah Pengurus Propinsi yang ada
2. Kewenangan:
a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUNAS, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
c. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUNAS yang akan datang
3. Tata Tertib Rapat Kerja Nasional:
a. Rapat Kerja Nasional diselenggarkan oleh Pengurus Pusat bersama Pengurus Propinsi yang ditunjuk
b. Panitia Pelaksana Rapat Kerja Nasional bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan rapat kerja nasional
c. Rapat Kerja Naaional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Indonesia, Pengurus Badan Kelengkapan dan Badan Khusus, Peninjau dan Undangan Pengurus Pusat
d. Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat
e. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 14
Rapat kerja Propinsi
1. Status:
a. Rapat Kerja Propinsi adalah rapat kerja Pengurus yang dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/ Kota
b. Rapat kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan
c. Dalam keadaan luar biasa rapat Pengurus Propinsi dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Propinsi atau Pengurus Kabupaten/ Kota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah Pengurus Kabupaten/ Kota yang ada
2. Kewenangan :
a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUSPROP, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksankan pada sisa periode kepengurusan
b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
c. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSPROP dan atau masukan MUNAS yang akan datang
3. Tata Tertib Rapat Kerja Propinsi:
a. Rapat Kerja Propinsi diselenggarakan oleh Pengurus Propinsi bersama Pengurus Kabupaten/ Kota yang ditunjuk Pengurus Propinsi
b. Panitia Pelaksana Rapat Kerja Pengurus Propinsi bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan rapat kerja Pengurus Propinsi
c. Rapat Kerja Propinsi dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat, Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Propinsi, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi, Pengurus Badan Kelengkapan dan Badan Khusus Propinsi, Peninjau dan undangan Pengurus Propinsi
d. Rapat Kerja dipimpin oleh Pengurus Propinsi
e. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 15
Rapat Kerja Kabupaten/ Kota
1. Status:
a. Rapat kerja Kabupaten/ Kota adalah rapat kerja Pengurus Kabupaten/ Kota yang dihadir oleh utusan pengurus komisariat
b. Rapat kerja Kabupaten/ Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan Kabupaten/ Kota
c. Dalam keadaan luar biasa rapat kerja Kabupaten/ Kota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Kabupaten/ Kota atau pengurus komisariat yang mendapat persetujuan sekurang kurangnya setengah jumlah komesariat yang ada.
2 Kewenangan
a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUSKAB / MUSKOT.
b. Menyempurnakan dan untuk memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan senlanjutnya.
c. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsunagan atau perkembangan organesasi
d. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSKAB/MUSKOT dan atau usulan pada MUSPROP/MUNAS yang akan datang.
3 Tata tertib Rapat kerja Kabupaten / Kota
a. Rapat kerja Kabupaten /Kota diselenggarakan oleh Pengurus KabupatenKota bersama Pengurus Komisariat yang ditunjuk pengurus Kabupaten /Kota
b. Panitia Pelaksana Rapat Kerja Pengurus Kabupaten /Kota bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan rapat kerja pengurus kabupaten Kota
c. Rapat Kerja Kabupaten /Kota dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat dan Pengurus Propensi ,serta pengurus Komisariat
d. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri ,selama tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1. Status
a. Musyawarah Anggota adalah pelaksaan kedaulatan tertinggi di tingkat Komisariat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota Komisariat ,utusan Propinsi dan atau pengurus Kabupaten / Kota serta undangan pengurus Komisariat.
b. Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
c. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Anggota dapat dilakun sewaktu-waktu atas usul dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang ada.
2. Kewenangan:
a. Menetapkan dan menilai pertngguan jawaban pelaksanaan program kerja pengurus komisariat serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembaangan organisasi
c. Memilih pengurus komisariat
d. Menentukan program kerja komisariat
3. Pedoman Musyawarah Anggota:
a. Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh pengurus komisariat
b. Musyawarah Anggota dihadiri oleh utusan Pengurus Propinsi dan atau pengurus Kabupaten /Kota serta seluruh pengurus dan anggota.
c. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri,selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 17
Pengurus Pusat
Pengurus Pusat PPNI terdiri dari:
1. Ketua Umum :
a. Ketua I : Membidangi Departemen Organisasi, HUKMAS dan pemberdayaan politik, Pengembangan kerjasama dalam dan luar negeri
b. Ketua II : Membidangi Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan, Kesejahteraan
2. Sekretaris Jenderal :
a. Sekretaris I
b. Sekretaris II
3. Bendahara Umum
a. Bendahara I
b. Bendahara II
4. Ketua-Ketua Departemen:
a. Ketua Departemen Organisasi
b. Ketua Departemen Hukum & Hubungan Masyarakat serta Pemberdayaan Politik
c. Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan
d. Ketua Departemen Pelayanan
e. Ketua Departemen Pengembangan, Kerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
f. Ketua Departemen Kesejahteraan
5. Anggota-Anggota Departemen
a. Dua Anggota Departemen Organisasi
b. Dua Anggota Departemen HUKMAS serta Pemberdayaan Politik
c. Dua Anggota Departemen Pendidikan dan Pelatihan
d. Dua Anggota Departemen Pelayanan
e. Dua Anggota Departemen Pengembangan, Kerjasama dalam Negeri & Luar Negeri
f. Dua Anggota Departemen Kesejahteraan
Pasal 18
Pengurus Propinsi
Pengurus Propinsi PPNI terdiri dari:
1. Ketua
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
3. Bendahara dan Wakil Bendahara
4. Ketua-ketua Bidang:
a. Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Pemberdayaan Politik
b. Ketua Bdang Pendididkan dan Pelatihan
c. Ketua Bidang Pelayanan
d. Ketua Bidang Pengembangan, Kerjasama dan Humas
e. Ketua Bidang Kesejahteraan
5. Anggota Bidang:
a. Dua Orang Anggota Bidang Organisasi, Hukum dan Pemberdayaan Politik
b. Dua Orang Anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan
c. Dua Orang Anggota Bidang Pelayanan
d. Dua Orang Anggota Bidang Pengembangan, Kerjasama & Hubungan Luara Negeri
e. Dua Orang Anggota Bidang Kesejahteraan
Pasal 19
Pengurus Kabupaten Propinsi
Pengurus Kabupaten/ Kota PPNI terdiri dari:
1. Ketua
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
3. Bendahara dan Wakil Bendahara
4. Ketua- ketua Devisi:
a. Ketua Devisi Organisasi,Hukum dan Pemberdayaan Politik
b. Ketua Devisi Pendidikan dan Pelatihan
c. Ketua Devisi Pelayanan
d. Ketua Devisi Pengembangan, Kerjasama dalam Negeri & Luar Negeri
e. Ketua Devisi Kesejahteraan
5. Anggota Devisi
a. Dua Orang Anggota Devisi Organisasi, HUKMAS dan Pemberdayaan Politik
b. Dua Orang Anggota Devisi Pendidikan dan Pelatihan
c. Dua Orang Anggota Devisi Pelayanan
d. Dua Orang Anggota Devisi Pengembangan, Kerjasama & Humas Dalam Negeri dan Luar Negeri
e. Dua Orang Anggota Devisi Kesejahteraan
Pasal 20
Pengurus Komisariat
1. Komisariat merupakan perwakilan dari pengurus Kabupaten/ Kota pada institusi tertentu yang anggotanya sekurang-kurangnya 25 orang
2. Pengurus Komisariat PPNI terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Seksi-Seksi:
Ø Seksi Organisasi dan Hukum
Ø Seksi Pendidikan dan Pelatihan
Ø Seksi Pelayanan Keperawatan
Ø Seksi Pengembangan dan Kesejahteraan dan Humas
e. Seksi Kesejahteraan Anggota
Pasal 21
Masa Kepengurusan
1. Pengurus PPNI di berbagai tingkat ( pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Komisariat) dipilih untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
2. Ketua umum, Ketua Propinsi, Ketua Kabupaten / Kota dan Ketua Komisariat dapat dipilih untuk 2(dua) periode kepengurusan berturut-turut.
Pasal 22
Syarat-syarat Pengurus Organisasi
1. Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai yang baik , berprestasi, dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap PPNI
2. Mampu bekerja sama secara kolektif, mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan PPNI dalam pelayanan keperawatan professional dalam menunjang pengembangan kesehatan khususnyadan pembangunan Nasional umumnya.
3. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi
4. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi
Pasal 23
Penggantian Pengurus antar waktu
1. Penggantian kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus :
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat aktif dalam waktu 6 ( enam ) bulan
d. Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai oleh rapat pleno pengurus diberhentikan
2. Kewenangan pemberhentihan pengurus sesuai ayat 1 butir d diatur sebagai berikut:
a. Pengurus pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan dewan pertimbangan Pusat
b. Pengurus Propinsi dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Propinsi setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Propinsi.
c. Pengurus Kabupaten/ Kota dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Kabupaten /Kota setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kabupaten /Kota
d. Pengurus Komisariat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Komisariat setelah berkonsultasi dengan Pengurus Kabupaten /Kota.
e. Untuk Pengurus Badan Kelengkapan oleh Rapat Pleno Badan Kelengkapan atas pertimbangan PPNI sesuai tingkat kepengurusan organisasi
Pasal 24
Dewan Pertimbangan
1. status:
a. Dewan Pertimbangan adalah dewan yang memberikan pertimbangan untuk masalah organisasi,hokum, keahlihan dan profesi keperawatan pada pengurus pusat atau Pengurus Propinsi atau Pengurus Kabupaten/Kota
b. Dewan Pertimbangan dibentuk melalui Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota
c. Masa bakti Pengurus Dewan Pertimbangan selama 5 tahun
d. Ketua Dewan Pertimbangan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut-turut
2. Kewenangan :
a. Memberi pengarahan petunjuk, pertimbangan, saran atau nasihat kepada pengurus PPNI sesuai dengan tingkat Organisasi baik diminta maupun tidak diminta sesuai kebutuhan Organisasi
b. Pembina pengembangan profesi keperawatan dalam arti yang luas
.
3. Susunan Pengurus
a. Kedudukan Dewan Pertimbangan berada di pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten / Kota
b. Kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota 3 ( tiga ) Orang
c. Hal hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Pasal 25
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan
1. Status:
a. Majelis Kehormatan Etik Keperawatan adalah Majelis yang memberikan pertimbangan untuk masalah Etik Keperawatan kepada Pengurus Pusat atau pengurus propinsi dan Anggota
b. Majelis Kehormatan Etik Keperawatan dibentuk melalui Musyawarah Nasional di tingkat Pusat, Musyawarah Propinsi di tingkat propinsi, sedangkan di tingkat Kabupaten / Kota dapat dibentuk dengan pertimbangan khusus Pengurus Pusat
c. Masa Bakkti Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan selama 5 tahun
d. Ketua Majelis Kehormatan Etik Keperawatan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut-turut
2. Kewenangan
a. Melakukan Penyelidikan dan menyelesaikan masalah etik yang berkaitan dengan pelanggaran etik profesi Keperawatan
b. Membina penghayatan dan pengamalan Kode etik keperawatan
c. Melakukan kordinasi dengan Komite Etik Institusi sesuai jenjang organisasi
3. Susunan Pengurus:
a. Kedudukan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan berada di pusat dan propinsi.
b. Kepengurusan terdiri dari ketua, Sekretaris dan anggota 5 orang
c. Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri , selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 26
Kolegium Keperawatan
1. Status :
a. Kolegium Keperawatan adalah badan kelengkapan PPNI yang bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pemantauan kepakaran dan profesi keperawatan pada strata Ners atau Ners Spesialis
b. Kolegium keperawatan dikukukan pada keperawatan Nasional
c. Kolegium Keperawatan berkedukan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada pengurus pusat, di tingkat propinsi bertanggung jawab kepada propinsi.
2. kewenangan
a. Membentu PPNI dan pemerintah dalam pengawasan, bimbingan, pengarahan, dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan dan praktik ners spesialis
b. Mengembangkan keilmuan sesuai kepakarannya
c. Mengembangkan mekanisme dan materi ujian nasional sesuai kepakarannya
3. Susunan pengurus
a. Kedudukan Kolegium keperawatan berada di Pusat dan Propinsi
b. Masa bakti kolegium Ners atau ners spesialis selama 5 (lima) tahun
c. Ketua dan pengurus kolegium Ners dan Ners spesialis dipilih dalam sidang kolegium Ners atau Ners spesialis dan dikukukan oleh ketua umum
d. Ketua kolegium keperawatan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut-turut .
e. PengurusKolegium Ners Spesialis adalah anggota biasa yang telah menjadi anggota PPNI anggota Himpunan Ners atau Ners Specialis
f. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri , selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Pasal 27
Ikatan Perawat
1. Status
a. Ikatan Perawat adalah badan kelengkapan PPNI yang bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pemantauan profesi keperawatan sesuai kekhususannya.
b. Ikatan Perawat adalah kumpulan perawat yang mempunyai kekhususan keilmuan keperawatan yang sama yang dibuktikan dengan sertifikasi.
c. Ikatan perawat berkedudukan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada kepada pengurus pusat; di tingkat Propinsi bertanggung jawab kepada Pengurus Propinsi dan di tingkat Kabupaten / kota bertanggung jawab kepada kabupaten / kota
d. Ikatan perawat tingkat pusat dikukukan oleh Ketua Umum, Ikatan perawat Propinsi dikukuhkan oleh pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten Kota dikukuhkan olehPengurus Kabupaten / kota.
2. Kewenangan:
a. Melakukan pengembangan dan pembinaan pendidikan dan praktik sesuai kekhususan
b. Memberikan usul dan saran baik atau tidak diminta kepada pengurus PPNI sesuai jenjang organisasi terkait dengan pendidikan dan praktik keperawatan kekhususan
3. Susunan Pengurus
a. Kedudukan Ikatan Perawat berada di Pusat, Propinsi, dan Kabupaten / Kota
b. Masa Bakti Ikatan Perawat selama 5 (lima) tahun
c. Ketua dan Pengurus Ikatan Perawat dipilih dalam sidang Ikatan Perawat
d. Pengurus Ikatan Perawat adalah anggota biasa yang telah menjadi anggota PPNI
e. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Pasal 28
Himpunan Perawat
1. Status:
a. Himpunan Perawat adalah kumpulan perawat dari berbagai kekhususan keilmuan keperwatan yang mempunyai peminatan dan lingkup pekerjan yang sama
b. Himpunan Perawat tingkat pusat dikukuhkan tingkat umum, tingkat propinsi dikukuhkan pengurus propinsi dan tingkat kabupaten kota dikukuhkan pengurus kabupaten / kota
c. Himpunan perawat berkedudukan di tingkat puast bertanggung jawab kepada pengurus pusat; di tingkat propinsi bertanggung jawab kepada pengurus kabupaten/ kota
2. Kewenangan :
a. Melakukan pengembangan dan pembinaan praktik keperawatan terkait pemintaan dan lingkup pekerjaan yang sama
b. Memberikan usul dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada pengurus PPNI sesuia jenjang organisasi terkait dengan pendidikan dan praktik keperawatan kekhususannya
3. Susunan Pengurus :
a. Kedudukan Himpunan Perawat berada di Pusat, Propinsi, dan Kabupaten / Kota
b. Masa Bakti Himpunan Perawat selama 5 (lima) tahun
c. Ketua dan Pengurus Himpunan Perawat dipilih dalam sidang Himpunan Perawat
d. Pengurus Himpunan Perawat adalah anggota biasa yang telah menjadi anggota PPNI
e. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Pasal 29
Badan Khusus
1. Badan khusus adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat MUNAS dan bertanggung jawab kapada Pengurus Pusat
2. Badan badan lain yang dibentuk sesuai kebutuhan yang diatur oleh Peraturan Organisasi
BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 30
1. Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan PPNI dilakukan secara musyawarah dan mufakat
2. Apabila keputusan melalui musyawarah mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar penghitungan suara terbanyak
3. Keputusan menyangkut perorangan dilakukan secara bebas dan rahasia
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 31
1. Besarnya uang pangkal dan uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh MUNAS. Yaitu iuran anggota Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) / orang / bulan dan besarnya uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah )
2. Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengurus Pusat sebanyak 15 %
b. Pengurus Propinsi sebanyak 20 %
c. Pengurus Kabupaten / Kota sebanyak 25 %
d. Pengurus Komisariat sebanyak 40 %
3. Uang pangkal dan iuran bulanan anggota badan kekhususan dapat ditambahkan dari besarnya uamg pangkal dan iuran bulanan yang ditetapkan oleh MUNAS berdasarkan kesepakatan pada sidangf organisasi tersebut
4. Pembagian uang hasil usaha dari unit unit pelaksana teknis atau usaha usaha lain yang mengatasnamakan PPNI antara lain :
a. Pelaksana Usaha yang bersangkutan 75 %
b. Fee Organisasi sebanyak 25 % dengan rincian :
§ Komisariat atau lokasi dimana badan usaha tersebut berada 10 %
§ Pengurus Pusat, propinsi atau Kabupaten / Kota masing masing 5 %
5. Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan sistem yang berlaku untuk organisasi nirlaba
6. Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum MUNAS / MUSPROP / MUSKAB / MUSKOT dan rapat organisasi
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 32
1. Setiap anggota PPNI dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPNI
2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPNI ini diputuskan oleh Pengurus Pusat
3. Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumahn Tangga PPNI ini dimuat di dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini
MUSYAWARAH NASIONAL
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Manado, 26 Juli 2005
PIMPINAN
KETUA : Drs. Haruman
WAKIL KETUA : Armen, SKp, MM
SEKRETARIS : Dra. Femmy Lumi, S Psi, M Kes
ANGGOTA : 1. Masudin, SST, M Kes
2. Sirajudin Noor, SKp, M Kes
0 komentar:
Posting Komentar